oleh

KPU Tetapkan 10 Parpol yang Duduk di DPRD Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah dinyatakan tidak adanya gugatan hasil Pileg 2024 tingkat Provinsi Banten, KPU Banten menetapkan perolehan kursi legislatif asal 12 daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan penetapan yang dilakukan Kamis, 02 April 2024 itu, ada 10 partai politik (parpol) yang berhasil mengirimkan caleg nya ke DPRD Banten.

“Untuk pemilu DPRD Banten 2024, proses penetapan setelah dilakukan mendapatkan informasi dari MK bahwa di Banten tidak ada proses perselisihan ditingkat provinsi,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, Jumat, (03/05/2024).

**Berita Terkait:KPU Banten Tetapkan 100 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

Penetapan raihan kursi tingkat DPRD Banten berdasarkan rekapitulasi suara terbanyak yang diraih caleg hingga tiap parpol.

Para caleg dan parpol bersaing di 12 daerah pemilihan (dapil) saat Pileg 2024 kemarin berlangsung.

“Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh peserta pemilu di masing-masing dapil yang tersebar di 12 dapil di Banten,” terangnya.

Jika ada caleg yang tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Banten, KPU menghimbau ke seluruh parpol yang lolos ke legislatif, untuk memberitahukan ke KPU Banten untuk dilakukan pergantian.

“Apabila DPRD tadi tidak terpenuhi syarat segera memberitahukan kepada kami. Begitu juga misal nya meninggal, itu juga segera menyampaikan kepada kami, sehingga proses pergantian itu bisa dilakukan secepatnya,” jelasnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email