oleh

KPU Lebak Tunggu Arahan KPU RI soal Putusan MK; Kampanye Boleh di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan terbarunya melarang secara tegas tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Akan tetapi memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan untuk berkampanye.

“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.

**Baca Juga: Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

“Sesuai tahapan, penyusunan DCT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” ucap Ni’matullah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, bakal melihat bagaimana Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.

Kata Budi, PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Budi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email