oleh

KPU Lebak Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyerahkan dokumen pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.

Dokumen tebal diserahkan KPU ke Pemerintah Kabupaten dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebak sebagai syarat pelantikan 50 wakil rakyat yang akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.

“Jadi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Rudi, di Rangkasbitung, Senin (5/8/2024).

**Baca Juga:Golkar Prioritaskan Gabung KIM di Pilkada Serentak 2024, Banten Mungkinkah?

Rudi menjelaskan, jika pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, maka batas akhir penyerahan dokumen pelantikan adalah hari ini.

“Belum ada tanggal pasti kapan pelantikan, tapi TMT (terhitung mulai tinggal) itu tanggal 26 Agustus maka sesuai aturan PKPU Nomor 6 maka 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke pemerintah daerah,” terang Rudi.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Lebak membenarkan telah menerima dokumen pelantikan dari KPU.

“Iya sudah kami terima,” kata Kabag Persidangan dan Humas, Ahmad Jumena.

Jumena mengatakan, terkait dengan kesiapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses surat keputusan (SK) gubernur guna pelantikan sudah siap.

“Pemberkasannya sudah 99 persen siap. Iya mulai dari SK pengangkatan anggota DPRD periode sebelumnya dan lain-lain yang dibutuhkan untuk diterbitkannya SK baru bagi anggota terpilih,” terang Jumena.

Begitu juga soal kapan kepastian tanggal pelantikan, pihaknya sambung Jumena, masih menunggu.

“Masih menunggu dari Kemendagri,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email