“KPU Lebak harus dapat berperan maksimal dalam menghadirkan Pemilukada yang berkualitas dengan benar-benar melaksanakan semua tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Husni berharap agar KPU Lebak mengupayakan jangan sampai ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) sehingga proses Pemilukada tidak berlarut-larut.
“Bekerjalah secara profesional sehingga pasangan calon percaya dengan kinerja penyelenggara,” ujarnya.
Sebagai salah satu wujud profesionalisme, kata Husni, petugas pada saat pelaksanaan Pilkada mesti mengisi formulir C atau catatan hasil penghitungan suara dan formulir D atau rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai suara yang diberikan masyarakat.
“Jenis formulir Pemilukada itu sedikit, apalagi calonnya sedikit. Kalau fomulir C dan D itu diisi dengan benar, tidak akan terjadi kecurangan,” jelas Husni.
Seperti diketahui, Pemilukada Kabupaten Lebak yang sudah memasuki masa kampanye diikuti tiga Paslon, yakni nomor urut 1 H. Pepep Faisuludin-Aang Rasidi, nomor urut 2 H. Amir Hamzah-H. Kasmin, dan nomor urut 3 Hj Iti Octavia Jayabaya-H Ade Sumardi.(bbs/yps)