oleh

Korupsi Timah Kejagung Tahan Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksan Agung kemabali tahan tersangka tersangka baru dalam perkara korupsi PT Timah. Tersangka SPT selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Beliting Periode Januari 2020 sampai Juni 2020 langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

“Selasa 13 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangja baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (13/8/2024).

**Baca Juga:Besok Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar di PN Tipikor

Dijelaskan Harli, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap Sdr. HS, Sdr. ASQ, Sdr. SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,”jelas Harli.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT yaitu:

Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;

Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai denhan 1 September 2024. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email