oleh

Korupsi DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Tangerang beserta anggotanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Laporan tersebut didasari atas hasil analisis yang telah dilakukannya dan diserahkan ke Kejari Tangerang pada Selasa (2/5/2017) lalu.

“Ya, selasa lalu saya sudah melaporkan terkait dugaan korupsi yang dilakukan DPRD Kota Tangerang sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2016 ke Kejari Tangerang,” ujar Jandi saat ditemui kabar6.com, Selasa (9/5/2017).

Jandi menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam tubuh DPRD sehingga dapat merugikan keuangan negara.

“Ini didasarkan pada analisis yang telah dilakukan, banyak kejanggalan dari laporan penggunaan anggaran sejak 2014 yang diduga kuat adalah fiktif atau akal-akalan saja sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Salah satu kasus yang disoroti oleh Jandi, yakni adanya dugaan pengeluaran untuk kunjungan kerja (kunker) yang mencapai puluhan milyar tiap tahunnya tanpa adanya pelaporan yang jelas.

“Tahun 2014 saja sudah mencapai 20 miliar, tahun 2015 naik jadi 23 milyar dan tahun 2016 bahkan naik lagi jadi 34 milyar. Padahal hasil dari kunker pun tidak jelas, pelaporan pengeluaran kunker juga diduga tidak jelas. Saat ini kasus sedang dalam penyidikan Kejari Tangerang,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email