oleh

Konstruksi Elite ACT Gelapkan Rp 117 Miliar Lebih Dana Sosial Boeing

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus penggelapan dana sebesar Rp 117 miliar lebih di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bermula dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 18 Oktober 2018 silam. Boeing selaku pihak yang produksi pesawat memberikan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) kepada para ahli waris korban kecelakaan.

“Namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip Kamis (27/10/2022).

Boeing juga meminta agar para ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah melalui proses seleksi sehingga yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.

Ketut jelaskan, masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai Rp 2 miliar lebih. Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima dana dari Boeing sebanyak Rp 138 miliar lebih.

Dana BCIF semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing tidak digunakan seluruhnya. “Namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya,” jelas Ketut.

**Baca juga: Fahri Hamzah Anggap Aneh Cara Negara Respon Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Prakteknya penyaluran dana sosial BCIF tidak melibatkan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksana proyek. Yayasan ACT tidak memberitahu ahli waris atas dana yang diterima dari Boeing.

Ketut bilang, diduga pengurus yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya. “Diduga untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email