oleh

Dua Tersangka Penggelapan Dana ACT Warga Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara penggelapan dana sumbangan umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus tersebut menyeret tiga orang petinggi yayasan sebagai tersangka.

Adapun ketiga tersangka atas nama Ibnu Khajar, 47 tahun; Hariyana Hermain, 48 tahun; dan Ahyudin, 55 tahun.

“Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip Kamis (27/10/2022.

Data yang diperoleh kabar6.com, dua dari tiga tersangka kasus penggelapan dana umat hingga ratusan milliar rupiah itu berdomisili di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ibnu Khajar selaku pengurus yayasan ACT tercatat berdomisili di Jalan Pinus Barat VIII, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang.

Sementara tersangka atas nama Ahyudin selalu ketua pembina yayasan ACT bermukim di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat.

**Baca juga: Soal Tes Urine ke Mahasiswa, Unpam: Minta Polres Hubungi Kita

Ketut menjelaskan, ketiga tersangka telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing.

“Adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” terang Ketut. (yud)

Print Friendly, PDF & Email