oleh

Kompolnas Soroti Lambannya Proses Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil di Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyoroti lambannya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil yang diduga dilakukan BL, pengusaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kasus yang dilaporkan DL, orang tua korban berinisial DPP ini, telah dilaporkan sejak 7 November 2023 ke Polres Tangsel.

Namun, hingga usia kehamilan korban telah menginjak delapan bulan lebih atau hamil tua kasus itu tak kunjung menemukan titik terang.

**Baca Juga:Pengusaha Tempat Hiburan Dituduh Hamili Remaja, Terlapor: Ceritanya Rumit

“Jika menyangkut anak, maka Penyidik harus memberikan perlindungan agar anak tidak menjadi korban kedua kalinya, dengan cara profesional melakukan Penyelidikan (Lidik), Penyidikan (Sidik) didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid,” ungkap Anggota Kompolnas Poengky Indarti, kepada Kabar6.com, Kamis (25/04/2024).

Menurut Poengky, berdasarkan surat tanda bukti lapor tertanggal 7 November 2023, Kompolnas menganggap proses lidik sidik berjalan cukup lama.

Dalam melakukan lidik sidik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Penyidik harus memiliki sensitivitas untuk lebih melindungi anak korban.

“Apalagi pelaku masih belum ditangkap dan ditahan, dikhawatirkan dapat mengganggu proses lidik sidik, termasuk misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau diduga melakukan kejahatan lagi,” katanya.

Pelapor, kata dia, disarankan untuk mengadu ke Kompolnas jika menganggap kinerja Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel kurang maksimal, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.

“Untuk pelapor kami persilahkan mengadukan masalahnya ke Kompolnas, sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga P-21,” tandasnya.(Yud/Tim K6).

Print Friendly, PDF & Email