oleh

Kompolnas: Pemerasan Oleh Oknum Polairud Polresta Tangerang Perbuatan Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan penjatuhan sanksi ringan kepada Brigadir EP, Anggota Polairud Polresta Tangerang yang terbukti melakukan pemerasan terhadap nelayan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto mengatakan, pihaknya menilai penjatuhan sanksi disiplin berupa hanya penundaan kenaikan pangkat selama satu periode bagi oknum polisi yang melakukan tindak pidana sangat tidak dibenarkan.

Pemerasan, kata dia, adalah perbuatan pidana, apabila terbukti anggota Polri melakukan pemerasan harus diproses secara pidana melalui Peradilan Umum.

“Tidak benar kalau perbuatan pidana yang bisa dibuktikan hanya diproses secara tindakan disiplin dan atau proses kode etik profesi kepolisian,” ungkap Bekto, kepada Kabar6.com, Selasa (18/9/2018).

Lebih lanjut Bekto mengemukakan, korban pemerasan disarankan untuk melaporkan masalah yang dihadapinya ke Kompolnas dan memberikan fakta- fakta hukum terkait kasus tersebut.

Pasalnya, pernyataan atau tulisan yang disuguhkan di media massa pada umumnya dianggap tidak begitu lengkap.**Baca Juga: Warga: Selama Ini Tak Ada Kader kesehatan Datang Bantu Endang.

“Korban pemerasan bisa melaporkan masalah ini ke Kompolnas dengan memberikan fakta- faakta hukum bahwa dirinya diperas oleh anggota Polri. Pernyataan atau tulisan di media pada umumnya tidak lengkap. Kompolnas akan selalu menindaklanjuti setiap laporan yang ditujukan kepada Kompolnas,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email