oleh

Surat Pemecatan 7 PNS Pemkot Tangsel Sedang Diproses

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh orang nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir tahun ini dipecat. Mereka dipecat lantaran menyandang status koruptor dan telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad mengaku bahwa saat ini sedang dalam pemberkasan Pamong Praja yang pasti dipecat. Ia berjanji akan menyebutkan nama-nama yang pernah terseret kasus tindak pidana korupsi.

“Masih dalam proses. Entar aja kalau sudah ditandatangani dikasih tahu nama-namanya,” ungkapnya menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di Balaikota Tangsel, Selasa (18/9/2019).

Muhamad mengakui bila PNS di Pemkot Tangsel yang terseret kasus korup terjadi sejak 2010 lalu. Pemecatan ini pun merupakan tindaklanjut dari rekomendasi pemerintah pusat.

“Ya nama-namanya pasti tahulah. Orang kemarin itu sempat ramai,” ujarnya.

Catatan penulis, sederet nama-nama PNS Pemkot Tangsel adalah Didi Supriyadi Wijaya, bekas Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Ia tersangkut kasus penyimpangan pada pengadaan alat berat atau wheel loader senilai Rp700 juta pada Tahun Anggaran 2009 silam.

Kedua, Zaenudin Sukira bekas Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur. Ia menjadi tersangka dan sempat ditahan atas kasus korupsi dana buta aksara di Kabupaten Tangerang nilainya sekitar Rp15,97 miliar pada Tahun Anggaran 2007 silam.

Selanjutnya, Nurdin Marzuki bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Kota Tangsel. Ia sempat “buron” dan kembali ditangkap aparat Kejari Tigaraksa atas tuduhan penyimpangan proyek KIR senilai Rp3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2010 lalu.**Baca Juga: Kompolnas: Pemerasan Oleh Oknum Polairud Polresta Tangerang Perbuatan Pidana.

Kemudian skandal kasus besar di Pemkot Tangsel terkait pengadaan alat kesehatan yang diotaki pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kasus ini menyeret tiga pejabat yang tersangkut antara lain berinisial Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selanjutnya Neng Ulfa saat proyek pengadaan berlangsung sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang saat konspirasi kasus terjadi bertugas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Satunya lagi adalah Mamak Djamaksari sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek alkes senilai lebih dari Rp23 miliar.

Ditanya nama-nama di atas hingga kini masih mendapatkan gaji dari negera, Muhamad diam seribu bahasa sambil pergi berlalu meninggalkan awak media.(yud)

Print Friendly, PDF & Email