Kabar6-Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengaku pernah menerima uang dari PT Banten Global Development (BGD) selaku perusahaan pengelola pendirian Bank Banten.
Selain dirinya, Asep juga menyebut dua nama anggota dewan lain, yakni Ali Zamroni dan Hartono, turut menerima uang diduga pelicin izin pendirian Bank Banten.
Pengakuan tersebut disampaikan Asep saat sidang kasus suap pendirian Bank Banten dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Selasa (15/3/2016).
Selain uang senilai USD 1.000 tersebut, Asep juga mengakui ada bagi-bagi uang saat kunjungan kerja ke Semarang.
“Waktu kunjungan ke Semarang, memang benar adanya bagi-bagi uang. Hampir setiap anggota mendapatkan uang dari pihak BGD. Jumlahnya saya tidak mengetahui,” kata Asep.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep mengaku tak menerima uang USD 1.000 tersebut secara langsung. Itu lantaran dirinya memiliki utang kepada seorang politisi Partai Hanura bernama Eli Mulyadi, sehingga Asep tidak menagih dan menanyakan uang tersebut. **Baca juga: Begini Kesaksian Anggota Dewan Kasus Dugaan Suap Bank Banten.
Sementara itu, saksi lainnya, yakni pegawai honorer sekretariat DPRD Provinsi Banten, Eka Putra membenarkan pernah memberikan uang kepada Asep Rahmatullah dan pimpinan DPRD Provinsi Banten lainnya sebesar Rp4 juta rupiah dan Rp3,5 juta. Itu dilakukan berdasarkan utusan dari Andra Soni. **Baca juga: Lagi, Operator Parkir Meter Teras Kota Diduga “Mainkan” Tarif.
“Waktu itu saya mengasih uang kepada para pimpinan di hotel Emperial karawaci tanggerang sebesar Rp. 4 juta dan Rp 2 juta ke anggota. Kalau tidak salah pada 28 November 2015 dan saya berikan di depan toilet,” kata Eka Putra kepada hakim saat dimintai keterangan. **Baca juga: Raskin Mahal dan Buruk Dilaporkan ke Kejari Tigaraksa.
Eka Putra juga mengaku memberikan uang kepada DPRD Provinsi Banten yang tidak mengikuti kunjungan kerja ke Surabaya. “Buat pimpinan yang tidak ikut kunker ke Surabaya itu dikasih uang di Hotel Aston Cengkareng,” ungkapnya.(zis)