oleh

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang, Pengamat Sebut ‘Gegara’ Penyerobotan Lahan

image_pdfimage_print

Kabar6-‘Perang Dingin’ antara pihak Kemenkumham dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang belakangan ramai mencuat ke publik, kiranya langsung memantik reaksi dari kalangan pemerhati setempat.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia dari Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI), Hasanudin Bije mengungkapkan, bahwa ketidakharmonisan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham ini sesungguhnya bukan hal baru.

Yaitu, sudah dimulai sejak tahun 2001 kemudian meningkat ketegangannya pada tahun 2008 dan puncaknya terjadi pada saat ini.

“Saling menunjukan kesombongannya sebagai penguasa. Sesungguh hal ini tidak perlu terjadi karena tidak pantas terlihat dan terdengar oleh masyarakat,” cibir Bije, Rabu (10/7/2019).

Penyebabnya pun, sebut Bije, salahsatunya adalah mengenai persoalan dugaan penyerobotan lahan yang banyak dilakukan pihak Pemkot Tangerang terhadap lahan milik MenkumHAM.

Penyerobotan lahan yang ber ulang-ulang oleh Pemkot Tangerang itulah yang membuat geram pihak Kemenkumham.

Meskipun, tegas dia, pihak Kemenkumham, tentunya sangat tahu bila lahan tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

“Ketegangan yang memuncak ini terjadi pada saat Kemenkumham membangun gedung politeknik dilahan miliknya. Tapi Pemkot Tangerang tidak mau mengeluarkan izinnya. Bahkan sempat disegel,” paparnya.

Tidak dikeluarkannya izin pembangunan Gedung Politeknik, yang lokasinya tidak jauh dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu.

Tambah Bije, diduga karena pihak Kemenkumham sampai saat ini belum mau menyerahkan lahan miliknya yang telah dibangun sebagai Gedung MUI, Gedung Dinas Perijinan sekarang Badan Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Gedung SDN Sukasari.

**Baca juga: Ditunjuk Jadi Penjabat Sekda, Tatang Masih Definitif Kadis Perkim.

Prilaku dan kebijakan itu dinilai sebagai sebuah kesalahan, karena melanggar etika dalam menata dan menggelola pemerintahan daerah. Bahkan bisa jadi pelanggaran hukum terhadap Walikota Tangerang sebagai pengambil kebijakan.

“Ketegangan dua instansi ini terjadi karena kelemahan dan ketidakmampuan Pemkot Tangerang dalam meloby dan menegosiasikan kepada pihak MenkumHAM,” sindir dia.

Apalagi, kemarin, Menhukamham, Yasonna Laoly sempat memberikan pernyataan keras. Bahkan muncul kata ‘mencari gara gara’.

Harusnya, kata Bije, umpatan pernyataan dari Menteri Yasonna ini segera disikapi oleh Pemkot Tangerang.

Yaitu dengan mengambil langkah-langkah negoisasi agar ketegangan hubungan kedua instansi itu tidak menggangu proses pelayanan dan pembangunan di Kota Tangerang.

“Ketidak elokan juga ditunjukan oleh ketidakhadiran pihak Pemkot Tangerang pada saat acara peresmian gedung politeknik kemarin,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email