oleh

Kemenkeu Keluarkan 31 Sprint Sandera WP Nakal

image_pdfimage_print

Kementerian Keuangan.(foto:ist)

Kabar6-Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat perintah penyanderaan bagi 31 Wajib Pajak (WP) dari 59 penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

“59 penanggung pajak usulan terhadap 31 wajib pajak. Berkas yang sudah disetujui ada 31 tadi,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ditemui di Kota Serang, Kamis (27/07/2017).

Surat yang diterbitkan itu sejak awal tahun 2017 hingga saat ini. Sedangkan yang telah dilakukan penyanderaan baru sebanyak 27 WP.

“Tidak semua memang dilakukan penyanderaan, karena ada yang sudah membayar pajaknya,” terangnya.

Karena ketidaktaatannya membayar pajak, para WP itu mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

Sedangkan berdasarkan data terbaru, sepanjang tahun 2015, terdapat 58 WP yang disandera. Untuk tahun 2016 tidak dilakukan penyanderaan karena adanya program amnesty atau pengampunan pajak.

“satu perusahaan bisa tidak satu penanggung pajaknya, data terakhir 58 wajib pajak,” jelasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email