oleh

Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Wajib Digugurkan

image_pdfimage_print
LPSE Kota Tangsel. (az)

Kabar6-Dugaan alamat fiktif pemenang tender proyek penambahan ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jombang 2 harus disikapi dengan serius. Jika alamat yang tertera di pengumuman pemenang lelang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, perusahaan pemenang lelang harus digugurkan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya Tatang Sago. Menurutnya, proses lelang tersebut sudah cacat hukum.

“Perusahaan tersebut wajib digugurkan dari pemenang lelang. Karena domisilinya tidak jelas,” ungkap Tatang menjelaskan, Kamis (27/7/2017).**Baca Juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif

Menurut Tatang, proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 19 Huruf O menyatakan perusahaan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan barang dan jasa wajib memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.

“Kalau tidak jelas alamatnya ya wajib digugurkan. Aturannya kan sudah jelas,” katanya.**Baca Juga: KPK: Korupsi Dimulai dari Perencanaan Seperti Kasus Alkes

Tatang juga mempertanyakaan kredibilitas dari ULP Kota Tangsel. Pasalnya, ULP harus melakukan pembuktian kualifikasi hanya dengan melihat dokumen asli dan melakukan verifikasi kepada lembaga yang menerbitkannya. Selain itu, harus melakukan peninjauan, klarifikasi, verifikasi terhadap penyedia barang dan jasa di lapangan.

“Penetapan pemenang lelang atau seleksi dengan alamat yang tidak jelas ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.

Berita sebelumnya, pemenang lelang dalam proyek penambahan ruang kelas di SD Negeri 2 Jombang diduga bermasalah. Pasalnya alamat perusahaan pemenang lelang yang tertera dalam pengumuman pemenang LPSE Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak jelas.**Baca Juga: Kabar6 dan Kejari Kabupaten Tangerang Bahas Korupsi

Dalam LPSE Kota Tangsel diumumkan bahwa pemenang lelang proyek penambahan ruang kelas SD Negeri 2 Jombang yakni PT Jasa Kontruksi Internusa. Di pengumuman tersebut, alamat perusahaan tertera Jalan Sulawesi, Blok MD, Nomor 11, Rt009/008, Sektor XIV-6, BSD, Kota Tangsel. PT Jasa Kontruksi Internusa menang lelang dengan nilai HPS Rp11.516.633.000.

Saat tim Kabar6 melakukan penelusuran, alamat perusahaan tersebut tak jelas. Hal tersebut dipastikan oleh sekuriti di Jalan Sulawesi Sektor XIV BSD Kota Tangsel.

“Kalau di Jalan Sulawesi tidak ada nama blok MD. Bloknya hanya satu huruf seperti A atau E,” ungkap salah seorang sekuriti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan saat ada pengumuman pemenang lelang, pihaknya melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek lokasi kantor perusahaan pemenang lelang.

“Sepertinya tidak ada kesalahan. Karena kami cek lokasi alamat perusahaannya,” ungkap Deden.

Ditanya soal kesalahan ketik, Deden pun membantahnya. Pasalnya, alamat yang tertera dalam pengumuman pemenang lelang disesuaikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), akta perusahaan mauoun berkas yang mencantumkan alamat perusahaan.

“Kayaknya juga enggak mungkin. Karena alamat itu berdasarkan berkas yang terkirim ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.(az/BL)

Print Friendly, PDF & Email