oleh

Kejari Tasikmalaya Setorkan Rp954 Juta Uang Rampasan Kasus Tipikor ke Kas Negara

image_pdfimage_print
Kabar6Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengeksekusi uang rampasan  hasil tindakan korupsi dana hiba sebesar Rp954 juta yang disetorkan ke kas negara.
“Kami sudah menyetorkan rampasan tersebut ke kas negara dari hasil korupsi dana APBD, “ujar Dedy Franky
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalay, Kamis (4/10/2024.
Dijelaskan Dedy, dari jumlah tersebut berasal dari dana hibah Rp.891.500.000. Program yang disalurkan kepada 8
Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat T.A.2019 atas nama terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga  dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024.
Kemudian Rp.62.500.000 berasal dari tindak pidana korupsi pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat  di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  (Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah  dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24
September 2024.
“Bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya  telah menyetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,”tandas Dedy. (red)