oleh

Kejaksaan Agung Periksa 3 Petinggi PT Antam Terkait Korupsi 109 Ton Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Dari 4 orang saksi yang diperiksa 2 diantara pernah menjabat direktur,”ujar Harli Siregar, Kapuspekum Kejagung, Kamis (8/8/2024).

**Baca Juga: Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BRIguna Kejagung Tahan Manager BRI Cabang Cut Mutia Jakarta

Dijelaskan Harli, AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019. LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019. KemudiaN SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-ka2qn

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui,Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai denhan 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal. (red)

 

Print Friendly, PDF & Email