oleh

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pria berinisial TDH (69) ditangkap Satgas SIRI Kejagung Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Jalan Siradj Salman.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Harli kegiatan pengamanan terhadap

yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat

Penetapan Tersangka Nomor:

B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017

dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan

tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda

(Bank Tanah) tahun 2003 sampai dengan 2006.

**Baca Juga: Jaksa Bebaskan Tersangka Curanmor Lewat RJ

“Saat diamankan, tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda,”tandas Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email