oleh

Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai 20 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung masih terus memburu aset kasus dugaan korupsi  PT.Asabri. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang senilai Rp20 miliar rupiah. Uang tersebut ditransfer via Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang disetorkan oleh penasehat hukum tersangka ESS.

“Penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan diperiode tahun 2012 – 2019. Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/06/2022).

Menurut Ketut, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

**Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

ESS sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang juga mantan direktur Ortos Holding, Ltd. Sebelumnya, berkas perkara dari tersangka ESS sendiri sudah diserahkan pada Jaksa Penuntun Umum dan sedang diteliti untuk kelengkapannya.

ESS juga bukan satu-satunya tersangka dari pihak swasta karena ada dua tersangka lainnya yaitu B yang merupakan Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL yang menjabat sebagai Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Asabri terjadi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019. Kerugian negara atas kasus tersebut pun diketahui mencapai Rp 22,78 triliun.(red)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email