oleh

Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HJJ selaku Direktur PT Ondo Usahatama Bersama, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (16/01/2023).

**Baca Juga:  Sidang 5 Terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar PN Surabaya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero),” kata Sumedana.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah tegas dari Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus di perusahaan-perusahaan pelat merah, milik pemerintah. (Red)

Print Friendly, PDF & Email