Kabar6-Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh “Crazy Rich” asal Surabaya, Budi Said, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Atas putusan praperadilan tersebut bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini, telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (19/3/2024)
**Baca Juga:Tuntut Keadilan, Hari Ini Sampai Buka Puasa GPKR Demo Senayan
Dalam perkara ini, kata Ketut, tm penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satu yaitu BS. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.
“Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,”imbuh Ketut.(red)