oleh

Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda

image_pdfimage_print

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, CEO Narasi Insitute

Kabar6-Erick Thohir, Menteri BUMN mengusulkan suntikan modal Rp 57,9 triliun untuk 8 BUMN di tahun 2024.

Usulan tersebut seharusnya ditolak oleh DPR RI karena Beban APBN 2023 sudah semakin berat. Apalagi, perusahaan BUMN sedang diterpa isu dugaan manipulasi laporan keuangan.

BUMN yang akan diberikan penyertaan modal negara 2024 adalah BUMN karya yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp 10 triliun dan ada usulan tambahan untuk tiga BUMN Karya sebesar Rp 24 triliun yang diharapkan akan cair pada Januari 2024 mendatang. Yakni, untuk restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebesar Rp 8 triliun. Padahal BUMN karya sedang dirundung masalah dugaan manipulasi laporan keuangan.

Tunda Sampai Laporan Keuangan Seluruh BUMN Prudent

Dugaan manipulasi laporan keuangan BUMN karya adalah fenomena gunung es dimana perusahaan plat merah hampir seluruhnya melakukan manipulasi laporan tersebut untuk me-make up financial report agar mendapatkan persetujuan penyertaan modal negara akhir-akhir ini.

Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah memerintahkan audit independen terhadap seluruh laporan keuangan BUMN sebagai syarat BUMN dapat menerima penyertaan modal negara dimasa depan.

Informasi terbaru dari BPKP bahwa BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah melakukan pemolesan laporan keuangan sejak tahun 2016.

Hal ini menunjukan sudah 6 tahun lebih praktek pemolesan financial report BUMN tidak terendus.
Untuk antisipasi agar PMN sebesar Rp57,9 triliun tidak disalahgunakan, sebaiknya ide pemberian PMN BUMN untuk 2024 distop terlebih dahulu sampai keluar audit independen seluruh BUMN pruden dan tidak ada manipulasi.

*Temuan Manipulasi Keuangan BUMN Adalah Tidak Berjalannya tata kelola AKHLAK *

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan analisis soal dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero). Temuan sementara manipulasi dilakukan atas persetujuan penuh dari Komisaris dan Jajaran Direksi BUMN karya tersebut.

Ini menunjukan proses pengawasan dan tata kelola BUMN tersebut tidak sehat padahal Menteri Erick Thohir selalu membawa tema AKHLAK untuk perbaikan tata kelola BUMN.

Slogan AKHLAK BUMN tidak menjadi alat efektif untuk mencegah adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan petinggi dan pengawas BUMN tersebut.

**Baca Juga: Kunjungan Anggota DPRD Banten Diterima Bupati Tangerang

Dewasa ini BUMN Banyak Kasus Mulai Dari Korupsi Sampai Ketidakberlanjutan Dana Pensiun

BUMN didera banyak kasus seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Krakatau Steel dimana kasus tersebut menunjukan perilaku koruptif dari oknum petinggi BUMN memperkaya diri dan kelompoknya.

Selain itu ada juga masalah ketidakberlanjutan dana pensiun (dapen) dari BUMN dimana rasio kecukupan dana pensiun BUMN (RKD) dibawah 100.

Sebagaimana dikutip CNBC Indonesia 12/06, Di antara 22 dapen BUMN yang masuk radar, sebanyak 16 dapen BUMN ada yang memiliki yield investasi di bawah 6% dan 4 perusahaan diantaranya ada yang memiliki yield investasi di bawah 2% dan terindikasi kasus korupsi.

Ini semua sulit mengatakan bahwa BUMN hari ini baik-baik saja.

Evaluasi PMN untuk BUMN Sejak 3 tahun Terakhir

Penundaan pemberian PMN kepada BUMN sampai dilakukan Audit Besar terhadap Laporan Keuangan BUMN terlebih dahulu agar praktik manipulasi financial report tidak terulang lagi.

Selain itu perlu juga dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pemberian PMN dari sejak 2021-2023. Tiga tahun terakhir tersebut BUMN menerima modal negara mencapai Rp166.31 triliun dimana masing-masing PMN 2021 sebesar Rp69 triliun, PMN 2022 sebesar Rp56 triliun dan PMN 2023 sebesar Rp41,32 triliun.

Dana besar tersebut belum terbukti memberikan manfaat kepada publik melalui pelayanan BUMN yang murah dan terjangkau.

Listrik, LPG dan BBM untuk publik nyatanya terasa makin mahal setiap tahunnya.

Lantas untuk pada PMN untuk BUMN tersebut bila sekedar mempercantik laporan keuangan yang ternyata kecantikannya adalah manupulatif.

Stop Penyertaan modal negara untuk BUMN sampai BUMN benar-benar bebas dari praktik koruptif dan manipulatif.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email