oleh

Kasus Ratu Atut Ganjal Penyerahan Aset di Tangsel

image_pdfimage_print

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani saat menerima reses anggota DPR RI Dapil Tangerang Raya.(yud)Kabar6-Lima tahun menjadi kurun waktu batas bagi Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Tangerang menyerahan aset berupa lahan, termasuk pengelolaan pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketentuan tersebut telah tertuang dalam aturan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengaku terus memperjuangkan untuk segera mendapatkan aset-aset Pemkot Tangsel. Alasannya, sikapnya ini merupakan hak otonomi bagi daerah yang dipimpinnya.

“Saya sebagai Walikota sudah beberapa kali mengirim surat ke Gubernur untuk memediasi aset Pemkab Tangerang agar diberikan ke Tangsel,” ungkapnya usai menerima Reses Anggota DPR-RI Dapil Tangerang Raya, Wahidin Halim.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman empat tahun kurungan penjara. Atut dituduh telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Bahkan dirinya sudah beberapa kali berkirim surat ke Gubernur Banten terkait permasalahan aset tadi. “Namun sampai saat ini belum juga ada respon,” jelas Airin.

Diketahui, sejumlah aset memang belum diserahkan dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel. Aset itu antara lain Pasar Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis. **Baca Juga: Dishubkominfo Tangsel Sumbang Rp 2,8 Miliar ke Kas Daerah.

Selain itu ada kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Serpong. Sementara untuk aset seperti gedung sekolah, gedung perkantoran seperti kantor kelurahan dan kecamatan, sudah diserahkan beberapa tahun lalu.

Sementara Pemkab Tangerang telah menyatakan aset pasar tradisional belum dapat diserahkan karena masih terikat kontrak dengan pihak ketiga.(yud)

Print Friendly, PDF & Email