oleh

Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi

image_pdfimage_print
Tajudin, penjual cobek yang sempat dipenjara.(yud)

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tindak pidana perdagangan manusia dengan terdakwa Tajudin (penjual cobek-red), akan mengajukan Kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Putusan yang menyatakan Tajudin tidak terbukti bersalah itu, dinilai sangat tidak manusiawi, karena Hakim membiarkan pelaku perampas hak anak bebas tanpa hukuman atas perbuatannya.

“Kami menyatakan akan ajukan kasasi atas putusan hakim tersebut. Tetapi, sekarang kami belum menerima salinan putusannya. Kalau salinan putusan itu sudah kami terima, maka kami segera membuat memori kasasi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, Senin (16/01/2017).

Menurut Pradhana, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Seharusnya anak yang masih usia sekolah menjadi tanggungjawab kita semua agar mereka bisa belajar, bukan menyuruh anak- anak bekerja.

“Sangat biadab tindakan tersebut, memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan ekonomi, bisa anda bayangkan kalau anak tersebut adalah anak Anda,” katanya.

Ditambahkannya, sangat tidak manusiawi menaruh anak-anak usia sekolah berjualan cobek di jalan raya dari Pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB. Itu, termasuk merampas hak anak, padahal mereka adalah generasi penerus bangsa.

“Tajudin orang miskin itu bohong besar, fakta dipersidangan Tajudin menyewa kendaraan dan rumah untuk menampung anak-anak dan menyuruh mereka setor uang ke dia, dipotong biaya Rp500 ribu untuk pulang ke Bandung, cek tiket travel ke bandung berapa. ini sangat tidak manusiawi,” imbuhnya.**Baca juga: Ini Dalil Jaksa Sidangkan Penjual Cobek 24 Kali.

‎Diketahui, PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tajudin pada Kamis (12/01/2017) lalu.**Baca juga: Rabu Besok Daftarkan Gugatan, Ini Materi Gugatan Penjual Cobek.

Penjual cobek keliling ini, dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21/2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Ia dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah atas dakwaan JPU tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email