Â
Ricky sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Graha Mitra Sukses selaku pengembang perumahan Serang City.
Â
Sedianya, gugatan praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa (4/8/2015) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Â
Walter Gerungan, ayah Ricky, menuturkan pada 30 April 2015 lalu penyidik Polsek Taktakan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anaknya berdasarkan laporan penggelapan uang perusahaan senilai Rp43 juta.
Â
Namun, Polsek Taktakan dinilai telah menyalahi prosedur karena Ricky ditahan dalam kondisi sakit dan tidak didampingi oleh pengacara.
Â
Atas tindakan malprosedural tersebut, pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka sepakat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang. Keluarga korban juga telah menunjuk dua penasehat hukum guna proses persidangan nanti.
Â
Meski sudah berstatus tersangka dan berkas tahap dua (P21) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, hingga kemarin Ricky Gerungan belum ditahan karena kondisi sakit paru-paru yang deritanya.
Â
“Masih ditangguhkan penahanannya. Kondisinya masih sakit dan diharuskan minum obat teratur,†kata Walter melalui seluler, Kamis (6/8/2015). ** Baca juga: Polisi Temukan Truk yang Dirampok di Tol Jamer
Â
Staf Panitera Muda Pidana Umum, Bayu membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang dilaporkan oleh Ricky Gerungan ke PN Serang dengan nomor 03/Pid.Prad/2015. Pihaknya juga sudah menyusun jadwal sidang gugatan praperadilan Ricky Gurungan.(van)