Pemeriksaan Aat kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan pascapelimpahan kasus tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejati Banten.
Informasi yang dihimpun Kabar6.com, Aat diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, oleh tiga penyidik, yakni Jaksa Devi, Jaksa Fajar Dwi Yanto, dan Eben Nasar Silalahi, tanpa pendamping hukum.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari kalangan pejabat Kota Cilegon,” kata Kasi Penyidikan Kejati Banten Eben Nasar Silalahi
Selain memeriksa sejumlah pejabat Kota Cilegon, penyidik juga akan meminta kesaksian para ahli terutama dari IYB atau BPK untuk mengetahui hasil pekerjaan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari.
“Kita jadwalkan minggu ini dan minggu depan,” kata Eben. **Baca juga: Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Supriyanto.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun anggaran 2010, senilai Rp49,1 miliar.(tmn)