1

Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Aat Syafaat

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya memeriksa mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, terkait kasus Kubangsari jilid II, Senin (28/9/2015).

Pemeriksaan Aat kali ini merupakan yang pertama kali dilakukan pascapelimpahan kasus tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejati Banten.

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, Aat diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, oleh tiga penyidik, yakni Jaksa Devi, Jaksa Fajar Dwi Yanto, dan Eben Nasar Silalahi, tanpa pendamping hukum.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari kalangan pejabat Kota Cilegon,” kata Kasi Penyidikan Kejati Banten Eben Nasar Silalahi

Selain memeriksa sejumlah pejabat Kota Cilegon, penyidik juga akan meminta kesaksian para ahli terutama dari IYB atau BPK untuk mengetahui hasil pekerjaan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari.

“Kita jadwalkan minggu ini dan minggu depan,” kata Eben. **Baca juga: Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Supriyanto.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun anggaran 2010, senilai Rp49,1 miliar.(tmn)