oleh

Kasus Gratifikasi Camat DR, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

image_pdfimage_print
Wakil Ketua DPRD Tangerang, Nazil Fikri.(ist)

Kabar6-Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, berencana memanggil sejumlah pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pemanggilan itu terkait kasus hukum yang menjerat Camat Sukadiri, DR.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri kepada kabar6.com, Selasa (20/12/2016).

“Kasus mantan Camat Kronjo yang kini menjabat sebagai Camat Sukadiri tentunya akan kita bahas di internal terlebih dahulu. Selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan kita akan panggil sejumlah pihak terkait, guna melakukan klarifikasi dan evaluasi, agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Nazil.

Nazil juga berharap, Pemkab Tangerang benar-benar serius menyikapi kasus yang menimpa Camat DR, mengingat DR merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS).

Seperti diketahui, Camat Sukadiri kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 26 September 2016.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (14/12/2016) pagi sampai malam hari.**Baca juga: Ratusan Kepsek di Kota Tangerang Jalani Tes Urin Mendadak.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap DR yang juga mantan Camat Kronjo dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.**Baca juga: Barhum: Kasus Camat DR Harus Jadi Catatan Penting Bagi Pemkab Tangerang.

Kasus tersebut pun diketahui dilakukan DR saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

Dalam kasus tersebut pun, jaksa telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang.(shy)

Print Friendly, PDF & Email