oleh

Kasus Ferdy Sambo Cs Kejagung Resmi Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, resmi diajukan Ferdy Sambo dkk. Terkait hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Jumat (17/02/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dinyatakan bersalah oleh Majelis  Hakim.  Para Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.  Ferdy Sambo cs divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

**Baca Juga: Ground Breaking Gedung PWI Kabupaten Tangerang, Sekda : Terus Tingkatkan Produktivitas Wartawan

Berikut tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim :

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” tutup Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email