Kabar6-Karang Taruna Provinsi Banten membentuk relawan pelaksana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tingkat RT/RW guna membantu pemerintah meminimalisir penyebaran Covid-19.
Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi yang dipimpinnya agar membentuk relawan pelaksana PPKM berskala mikro.
Pembentukan relawan pelaksana PPKM Mikro yang dituangkan dalam surat kepengurusan Karang Taruna Provinsi Banten tertanggal 9 Juli 2021 ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah setempat dalam menekan penyebaran virus mematikan tersebut.**Baca Juga: Waduh! Nama Siswa Hilang di Pengumuman PPDB SMA di Kota Tangerang
“Betul, kami telah menginstruksikan seluruh kepengurusan Karang Taruna di Banten untuk membentuk relawan PPKM di tingkat RT/RW dan kelurahan,” ungkap Andika yang juga Wakil Gubernur Banten ini kepada Kabar6.com, Jumat (09/07/2021).
Dikatakan Andika, instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT secara lebih efektif dan masif.
Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini kata dia, ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT.
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan Posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas Covid-19 setempat di mana peran Karang Taruna dapat berupa menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko,” paparnya.
Tak hanya itu, kata Andika, relawan PPKM Karang Taruna ini juga ditugaskan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19, berupa penyampaian informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
Adapun cara penyampaian informasinya dapat berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas Covid-19. hingga bersama Puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita, dan orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit bawaan,” kata Andika.
Ditambahkannya, relawan PPKM Karang Taruna ini juga dapat difungsikan untuk membantu Satgas Covid-19 dalam menyiapkan Ruang Isolasi yang biasanya dibangun Satgas Covid 19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Ruang Isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan dilakukan), sampai memastikan tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, kata dia, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. hingga menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes.
“Kita kerahkan minimal tiap RT ada satu relawan dan yang mau jadi relawan nanti akan diberikan informasi SOP tentang pelaksanaan menjadi relawan PPKM Mikro agar tidak salah dalam membantu masyarakat. Semoga kontribusi kita bisa lawan penyebaran corona di tanah jawara ini,” tutupnya.(Tim K6)