oleh

Kadis BLHD Berat Bicara Soal Manifes Limbah B3 Pabrik Adidas

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Saefullah mengaku sedang rapat dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Rapat tersebut terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dari dinas yang dipimpinnya.

“Saat ini saya sedang ada di Mercure di Jakarta bersama teman-teman dewan guna membahas LKPJ tahunan dinas LH. Saya di sini sampai Kamis, besok,” katanya Saefullah melalui pesan singkatnya kepada Kabar6, Tangerang, Rabu (12/4/2017).

Sayangnya, saat ditanyakan kesediaannya untuk bicara di telepon, dan lakukan tanya jawab atas materi apa saja yang telah disampaikan saat rapat,  Syaefullah menolaknya dengan halus.

“Maaf lah kalau saat ini saya tidak bisa menemani atau diwawancarai karena kepadatan waktu kerja. Namun Minggu depan waktu saya kosong dan siap,”  ujarnya melalui pesan di sosial media (sosmed).

Komunikasi dengan Saefullah melalui sosmed itu tak berlangsung lama. Menariknya, saat ditanya perihal limbah B3 yang diduga dihasilkan pabrik sepatu Adidas di Kecamatan Cikupa,  yang tidak memiliki surat manifest dari perusahaan pengelola limbah beracun, seakan membuat jari tangan dan mulutnya Saefullah terkunci apalagi bersuara.

Informasi yang berhasil dihimpun, agenda rapat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan anggota DPRD selain membahas LKPJ, disebut-sebut juga membahas bagaimana mengatasi permasalahan tidak lengkapnya administrasi PT Ching Luh Indonesia yang menghasilkan limbah cair B3 (Solvent base).

“Yang dipertanyakan kalau tidak salah, bagaimana surat IPAL dari Ching Luh itu bisa dikeluarkan pihak Pemkab pada Bulan Juni 2016. Sementara surat manifest untuk limbah cair B3 nya tidak dimiliki atau dipegang oleh dinas lingkungan,” kata sumber Kabar6.

Menurut catatan Kabar6, Tahun 2016 Ombudsman pernah melontarkan ada sembilan dinas atau badan lingkungan hidup daerah di Jabodetabek yang melakukan pungutan liar. Tiga dinas atau badan lingkungan diantara sembilan itu berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Penelurusan Ombudsman atas tudingan pungli itu dilakukan dalam tiga metode, survei lapangan, wawancara dan pengamatan tertutup yang dilengkapi dengan bukti-bukti berupa rekaman suara, video, dan bukti foto.

Seperti diketahui, BLHD merupakan badan pemerintah yang salah satu tugasnya menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Para pelaku usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dokumen lingkungan itu kemudian disesuaikan dengan status usahanya, termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL. Ketidakpahaman pemohon izinlah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pegawai ataupun pejabat BPLHD untuk menarik sejumlah uang.

Sebelumnya diberitakan Surat Manifest limbah perlu dimiliki setiap perusahaan yang memiliki dan memproduksi limbah.

Demikian hal ini disampaikan oleh Manajer Kampanye Perkotaan, Advokasi dan Energi WALHI, Dwi Sawung kepada Kabar6, Selasa (11/4/2017).

Sawung mengatakan, kepentingan dari perusahaan limbah memiliki surat manifest  untuk membuktikan hasil limbahnya telah dikelola dengan baik.

“Itu surat untuk membuktikan jika limbah yang dihasilkan baik yang beracun atau tidak telah dikelola dengan baik oleh perusahaan pengelola limbah,” katanya.

Sawung menjelaskan isi dari surat manifest terdiri dari berapa besar limbah yang diangkat per hari hingga jenis kendaraan yang mengangkutnya.

“Semuanya lengkap tertulis di isi surat manifest tersebut. Mulai dari berapa besar sampai jenis kendaraan yang bawa dan supirnya siapa. Surat itu untuk mengkontrol apakah limbah yang beracun atau tidak itu telah dikelola dengan baik,” tandasnya.(K6)

 

Print Friendly, PDF & Email