Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Terkait Pungli PTSL

Kabar6Satgas Saber Pungli Provinsi Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MU (52) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap atas adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

“Modus yang dilakukan yakni memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat atau pemohon melebihi standar harga yang telah ditetapkan,” katanya Jumat (8/11/2024).

**Baca Juga:Polda Banten Terbitkan SP3 Kasus Tindak Pidana Pemilu Ketua Apdesi Serang

Tersangka melakukan pungutan liar senilai Rp250 ribu- Rp1,5 juta ke ratusan warga. Selama 2024 dan sudah ada 512 pemohon PTSL yang menjadi korban.

“Atas adanya kejadian tersebut maka menimbulkan potensi kerugian Rp512 juta,” katanya dilansir Antara.

Sementara itu, untuk standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta PERBUP Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu, sehingga terjadi kelebihan rata-rata tiga sampai enam kali lipat dari biaya yang ditentukan.

Pihaknya menegaskan tim Saber Pungli akan menangkap siapapun yang melakukan pungli. Maka pihaknya berharap siapapun yang memberikan informasi maka akan diterima, pelajari dan tindak lanjuti.

“Kami dan timnya masih melakukan pengembangan soal ada tidaknya tersangka lain di kasus pungli PTSL di Pangawinan. Program PTSL merupakan program BPN yang saat ini masih berlanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun.(red)