oleh

Jaksa Masuk Sekolah, Serunya Dialog Interaktif Pelajar SMAN 3 Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemahaman terhadap hukum penting diketahui oleh para peserta didik. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan edukasi di antaranya jelang Pemilu 2024 ini lantaran pelajar masuk dalam kategori pemilih pemula.

Penggunaan media sosial menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Pada sesi tanya jawab, Dery Andreas Simbolon, pelajar Kelas XII-A IPA memberikan satu contoh kasuistik.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu itu koruptor atau pelanggar HAM,” ungkapnya di SMA Negeri 3, Kecamatan Pamulang, Selasa (16/1/2024).

Dery bilang, padahal narasi yang disampaikan di media sosial itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Remaja itu memastikan maka pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohon dan menyesatkan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Yang bersangkutan dapat diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah,” tegas Dery sambut tepuk tangan pelajar lainnya.

**Baca Juga: Bolehkan Peserta Pemilu 2024 Gelar Pasar Murah? Ini Penjelasan Bawaslu

Sementara itu, Aghania, pelajar lainnya menyoroti perihal tidak adanya pasal regulasi pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Tita Hidelia, jaksa fungsional menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal itu merupakan hal setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Tita bilang, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email