oleh

Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila

image_pdfimage_print

BNNK gelar tes urine di Balaikota Tangsel.(yud)

Kabar6-Hasil uji laboratorium memastikan, kandungan zat adiktif pada tembakau gorila sangatlah berbahaya.

Seiring itu, Pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan 1 yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.

Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangerang Selatan (Tangsel), dr. Edy Kurniawan‎ mengungkapkan, urine penghisap tembakau gorila dipastikan negatif.

Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat menghisap daun ganja. “Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ungkapnya, Kamis (19/1/2017).

Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. Biasanya penyakit ini muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar pas tidur.**Baca juga: Usai Hisap Tembakau Gorila, Remaja di Bintaro “Kesurupan” Tiga Hari.

Edy jelaskan, selain menimbulkan halusinasi bagi penghisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi mager.**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorila” Via Medsos.

Kini, lanjut ia, pihaknya pun tengah melakukan pemetaan dimana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.**Baca juga: BNNK Tangsel: Pecandu Gorila Dijerat 4 Tahun Penjara.

“Tahun lalu kita sudah pernah tangkap. Karena penjulan tembakau itu juga ada di online seperti instagram dan lainnya,” tambahnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email