Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila
Kabar6-Hasil uji laboratorium memastikan, kandungan zat adiktif pada tembakau gorila sangatlah berbahaya.
Seiring itu, Pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan 1 yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangerang Selatan (Tangsel), dr. Edy Kurniawan mengungkapkan, urine penghisap tembakau gorila dipastikan negatif.
Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat menghisap daun ganja. “Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ungkapnya, Kamis (19/1/2017).
Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. Biasanya penyakit ini muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar pas tidur.**Baca juga: Usai Hisap Tembakau Gorila, Remaja di Bintaro “Kesurupan” Tiga Hari.
Edy jelaskan, selain menimbulkan halusinasi bagi penghisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi mager.**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorila” Via Medsos.
Kini, lanjut ia, pihaknya pun tengah melakukan pemetaan dimana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.**Baca juga: BNNK Tangsel: Pecandu Gorila Dijerat 4 Tahun Penjara.
“Tahun lalu kita sudah pernah tangkap. Karena penjulan tembakau itu juga ada di online seperti instagram dan lainnya,” tambahnya.(yud)