oleh

Cari Barang Pribadi, Tajudin Datangi Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Tajudin saat di Mapolres Tangsel.(cep)

Kabar6-Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tajudin (41) bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendatangi Mapolres Tangerang (Tangsel), Kamis (19/1/2017).

Kedatangan penjual cobek itu sedianya untuk mengkonfirmasi keberadaan barang miliknya, yang sebelumnya disita oleh polisi.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Sebagaimana diketahui, Tajudin, penjual cobek miskin dipenjara selama sembilan bulan setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi. Keduanya ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangsel.**Baca juga: Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya.

Kini Tajudin, si penjual cobek yang bebas vonis dari tuduhan eksploitasi anak oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu ingin mengambil kembali barang milikinya.**Baca juga: Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila.

“Tajudin menanyakan tentang STNK, dua buah SIM, KTP, dompet, dan handphone miliknya. Karena tidak tahu dimana keberadaannya,” ujar kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie di Mapolres Tangsel.(cep)

Print Friendly, PDF & Email