oleh

Ini Besaran UMK di Kabupaten/Kota di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh di Provinsi Banten bakal menggelar aksi setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Pasti kita akan aksi, siapa tahu dengan aksi ada pertimbangan gubernur untuk merevisi (UMK),” kata Ahmad Saukani, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Selasa (21/11/2017).**Baca Juga: Final, UMK Provinsi Banten Senilai Rp3,6 juta.

Massa aksi yang direncakan turun ke jalan pada Kamis, 23 November 2017 itu akan berpusat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Pihak buruh mengaku Wahidin Halim selaku Gubernur Banten seharusnya mempertimbangkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita sudah mediasi dua kali, minimal beliau (gubernur Banten) meng-SK kan sesuai rekomendasi (Bupati/Walikota),” jelasnya.

Berikut adalah besaran UMK delapan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten;

1) Kota Cilegon Rp3.622.214,61

2) Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67

3) Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67

4) Kota Tangerang Rp3.582.076,99

5) Kabupaten Serang Rp3.542.713,50

6) Kota Serang Rp3.116.275,76

7) Kabupaten Pandeglang Rp2.353.549,14.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email