oleh

IDI Tangerang Raya Protes Pemkot Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah tenaga medis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Raya mendatangi Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pamulang. Ini sebagai bentuk sikap protes mereka terhadap kebijakan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang.

Alasannya, hingga kini Dadang tak kunjung mengeluarkan Surat Ijin Praktek (SIP) terhadap 4 tenaga dokter spesialis Rumah Sakit Umum (RSU) setempat. Alhasil, mereka meminta kepada Walikota Airin Rachmi Diany untuk bertindak tegas terhadap bawahannya tersebut.

“Sikap Kadinkes Tangsel (Dadang) telah melakukan suatu pelanggaran terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penerbitan SIP dokter,” ungkap perwakilan IDI Tangerang Raya, Djasarito, usai melakukan pertemuan, Jumat (27/6/2014).

Ia mengaku, padahal secara prosedural SIP sudah dapatadikeluarkan sejak 4 bulan lalu seiring perpanjangan masa SIP dalam jangka 5 tahun ke depan.

Dadang dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan 2052 tentang Perizinan dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran.

Djasarito mengklaim, secara prosedur, ke empat dokter itu telah memenuhi persyaratan. “Hak untuk mendapatkan SIP adalah hak konstitusional para dokter untuk menjalankan profesinya tidak diberikan tanpa adanya alasan yang melatarbelakangi dari tindakan itu,” paparnya.

Sedangkan keempat dokter yang belum memperoleh SIP Daniel Richard selaku dokter spesialis kebidanan. Lazuardi selaku dokter umum. Neni dan Arum selaku dokter spesialis anak yang sudah mengemban profesinya di RSU Tangsel selama lebih dari 5 tahun. **Baca juga: Ramadhan, Waktu Kerja PNS di Tangsel Dipangkas 1,5 Jam.

Pada pertemuan yang berlangsung tertutup, para perwakilan IDI diterima langsung oleh Asisten Daerah I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Ismunandar, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Suharno. **Baca juga: Malam Ini Muhammadiyah Mulai Taraweh.

“Atas tindakan yang dilakukannya, IDI menilai Dadang telah mengganggu pelayanan medis yang dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.(yud/way)

Print Friendly, PDF & Email