oleh

HUT ke-76 RI, 5 Napi di Lebak Dapat Kado Remisi Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Peringatan HUT ke-76 RI menjadi hari yang tidak akan bisa dilupakan oleh 5 orang narapidana (Napi) yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Di peringatan Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8/2021), kelima orang napi tersebut mendapatkan remisi langsung bebas.

Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, dari 254 napi, sebanyak 126 napi mendapat remisi umum (RU) dan 5 napi langsung bebas.

“Remisi membantu para warga binaan bisa lebih cepat berkumpul kepada keluarga. Selain itu pemberian remisi ini diseleksi secara ketat, diberikan oleh negara sebagai hadiah kepada warga binaan karena mereka telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yg lebih baik, manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Budi

“Bagi yang belum dapat harus menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sangat baik,” tambah Budi.

Penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis oleh bupati Lebak diwakili Asda Bidang Pemerintahan Al Kadri didampingi Forkopimda.

“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang menjadi salah satu hak diberikan kepada warga binaan atas apresiasi pembinaan yang dijalani,” kata Al Kadri.

**Baca juga: PAN Lebak Berharap HUT ke-76 RI Jadi Momentum Bangkit dari Dampak Pandemi

Menurutnya, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan kehidupan yang normal.

“Selamat yang bagi yang mendapatkan remisi dan yang langsung bebas, bersyukurlah dan kembalilah kepada keluarga yang telah menanti lama. Buktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa reward ini sudah tepat diberikan melalui kontribusi nyata di lingkungan masyarakat nanti,” pesan Al Kadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email