oleh

Hore, Akhirnya Tangbar Layak Jadi Daerah Otonom Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Perjuangan masyarakat Tangerang Barat (Tangbar) dalam melepaskan diri dari Kabupaten Tangerang sebagai wilayah induk, tak lama lagi nampaknya akan segera terwujud.

Pasalnya, wilayah yang memiliki 9 kecamatan diantaranya, Solear, Cisoka, Jayanti, Balaraja, Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru dan Kronjo, dinyatakan sudah layak menjadi daerah otonom baru.

“Tentunya kami sangat gembira, karena Tangbar sudah dinyatakan layak jadi daerah otonom,” ungkap Ketua TP2D Tangbar, Isbandi, kepada Kabar6.com melalui Blackberry Messenger (BBM), Jumat (1/2/2013).

Isbandi juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang telah memenuhi aspirasi warga Tangbar untuk dapat melakukan tahapan kajian terhadap rencana usulan pemekaran daerah.

Menurutya, pada hasil kajian didapat beberapa data penting mengenai berbagai potensi yang di miliki wilayah berpenduduk 585.741 dengan kepadatan penduduk 2.218 jiwa per hektar ini.

Data tersebut mengacu pada hasil literasi dengan sumber data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 yang dipadukan dengan hasil survey langsung dilapangan.

“Pada pembobotan terhadap ukuran kelayakan pemekaran dan didapat hasil cukup menggembirakan, yakni memperoleh skor 431 dengan kategori mampu untuk dimekarkan.

Isbandi berharap, penyusunan kajian akademis bisa segera dilaksanakan, guna menjadi dasar bagi penerbitan rekomendasi persetujuan pemekaran oleh Bupati Tangerang bersama DPRD setempat.

Selain itu lanjutnya, hal ini perlu pula dilakukan kajian lanjutan atas rencana penetapan pusat Ibukota Kabupaten Tangbar, jika rekomendasi pemekaran akan diterbitkan.

Proses ini tentu saja membutuhkan keseriusan antar warga Tangbar, Eksekutif dan Legislatif, agar segera menindaklanjuti hasil kajian.

Sehingga, proses pemekaran akan berjalan makin cepat serta dapat memberikan jawaban secara akademis kepada publik atas kelayakan pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Tangerang.

“Kita akan segera hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan data hasil kajian, sekaligus mendorong eksekutif untuk segera mengambil langkah terhadap proses penyusunan naskah akademis sebagai dasar penerbitan rekomendasi,” tuturnya.

Data dan fakta hasil kajian yang sudah ada saat ini, kata Isbandi, juga akan ditindaklanjuti pihaknya dengan menjalin komunikasi politik kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Untuk menunjang kelayakan pemekaran, maka wilayah yang memiliki 77 desa itu, akan diperbandingkan pembobotan skor kelayakan dengan Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang (Induk-red).

“Jika dilihat dari hasil perbandingan pembobotan, menunjukkan potensi kelayakan pemekaran Tangbar lebih mampu dengan Pandeglang dan Lebak, serta akan sebanding dengan potensi di Tangerang dan Serang. Dan, ini akan menjadi dasar penguat bagi dorongan percepatan pemekaran Tangbar,” bebernya.

Ditambahkannya, melalui kajian ini, maka segala argumentasi kelayakan pemekaran dapat diuji secara empiris dan akademis sehingga statement kelayakan terukur secara obyektif berdasarkan PP Nomor 78/2007 Tentang Tatacara Pembentukan dan Penggabungan Daerah Otonomi Baru.

Sehingga, Pemkab Tangerang sebagai daerah induk harus segera menindaklanjuti hasil kajian ini, dengan prosedur pemberian rekomendasi dan disepakati bersama dengan DPRD setempat, untuk kemudian diusulkan kepada Provinsi Banten dan pusat.(din)

Print Friendly, PDF & Email