oleh

Dukung Kelancaran KTT ASEAN, Ini Upaya Imigrasi Soekarno-Hatta 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 di Jakarta. Fasilitas khusus telah disiapkan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan keimigrasian bagi delegasi KTT ASEAN di tengah tingginya lalu lintas pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Imigrasi Soekarno-Hatta menempatkan fasilitas khusus tersebut di Terminal 3 Internasional dan Commercial Important Person (CIP) Terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami menyediakan sejumlah fasilitas untuk menyambut kedatangan tamu dan delegasi ASEAN ke-43, diantaranya; 1. Penyediaan perangkat Mobile Unit Border Control Management (Mobile BCM) khusus untuk delegasi setingkat kepala negara /menteri, serta konter pemeriksaan khusus delegasi KTT ASEAN di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Fasilitas ini perlu disediakan untuk menunjang pemeriksaan para delegasi di tengah tingginya lalu lintas penumpang reguler,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan persnya, Selasa (29/8/2023).

**Baca Juga: Tangerang Raya Berlaku Ganjil Genap untuk Tekan Polusi Udara 

Menurutnya, sebagai gerbang utama dan tersibuk di Indonesia, Kantor Imigrasi Soeakrno-Hatta telah berpengalaman dalam menyediakan fasilitas khusus pada setiap perhelatan internasional.

“Kami cukup berpengalaman dalam menyediakan pelayanan keimigrasian pada ajang internasional di Indonesia. Khusus untuk KTT ASEAN ke-43, Imigrasi Soekarno-Hatta mempersiapkan layanan keimigrasian yang diduplikasi dari pelayanan KTT G-20 pada tahun 2022 lalu,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan selama pelaksanaan KTT ASEAN, pengawasan keimigrasian juga diperketat untuk menghalau masuknya orang asing yang berbahaya dan berpotensi  mengganggu jalannya KTT ASEAN di Jakarta.

“Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan, orang asing yang masuk ke Indonesia adalah orang asing yang bermanfaat, memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki keperluan yang sesuai dengan izin tinggalnya, serta tidak tidak masuk dalam daftar cegah dan tangkal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kedatangan orang asing yang berpotensi mengganggu kemanan dan kelancaran KTT ASEAN”, pangkas Silmy. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email