oleh

Hindari Pungli, Kebijakan Sekolah di Tangerang Bisa Dikonsultasikan ke Kejari

image_pdfimage_print
Dialog panel memerangi pungli di sekolah yang digelar Dindik Kota Tangerang.(tia)

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, guna mewaspadai dan memberantas pungutan liar (pungli) dalam kebijakan yang diambil pemangku kebijakan dilingkungan sekolah.

“Kerjasama dengan pihak Kejari ini, untuk memberikan semacam rambu-rambu, mana yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan dalam kebijakan,” ujar Kepala Dindik Kota Tangerang, Abduh Surahman, dalam “dialog panel memerangi pungli” yang digelar di Restoran Istana Nelayan, Jalan MH. Thamrin KM 7.

Abduh juga menyebut, bila dialog panel itu merupakan sebagai jawaban atas kegelisahan para pemangku kepentingan di sekolah, atas kebijakan yang diambil agar terhindari dari kategori pungli.**Baca juga: Ortu Pelajar Kecewa, Jadwal Festival Anak Kota Tangerang “Ngawur”.

Sementara, Kasi Intel Kejari Tangerang, Iryan Assegaf dalam dialog itu mengatakan, bila Kepala Sekolah sedianya bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Kejari, atas setiap kebijakan yang akan diambil.**Baca juga: Mulai 2017 di Tangsel Ada Rumah Sayur.

“Jadi nanti Kepala Sekolah tidak perlu khawatir lagi dalam mengambil kebiajakan. Karena, bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu setiap kebijakan yang akan diambil kepada Kejari. Agar tidak termasuk dalam pungli,” ujar Iryan lagi.**Baca juga: 2017, Pemkab Tangerang Fokus Penanggulangan Banjir Pasar Kemis.

Tampak hadir dalam acara dialog panel tersebut, Kasat Binmas Polrestro Tangerang, Kompol Ananto Herlambang, para kepala sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK, serta UPTD di Kota Tangerang.(tia)

Print Friendly, PDF & Email