Kabar6-Hari ini, Senin (27/2/2017), Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bandara nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ya, gugatan tersebut sebagai upaya mencari keadilan, menyusul banyaknya dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 yang dinilai merugikan pasangan Rano-Embay.
“Ke MK kami pasti, ke DKPP jika ada pelanggaran administratif juga mungkin juga akan kami lakukan,” kata Donny Tri Istiqomah, saksi Paslon Rano-Embay, usai menghadiri rapat pleno perhitungan suara KPU Banten, di Kota Cilegon, Minggu (26/02/2017).
Sementara, aduan ke MK itu justru dianggap oleh Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sebagai hal yang mengada-ada. Karena itulah, mereka yakin bahwa aduan ke MK tak akan dikabulkan.
“Perselisihan yang bisa di majukan ke MK, maksimal (selisih) 1 persen. Pasangan RK-Embay tidak bisa mengajukan kepada MK. Ketika diterima mungkin diterima. Di tahun 2015, pada saat penerapan (awal) UU ini, diterima kemudian di tolak,” kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Paslon nomor urut satu, ditempat yang sama, Minggu (26/02/2017).**Baca juga: Lagi, Saksi Rano-Embay “Walk Out” Saat Pleno KPU Banten .
Perselisihan hasil Pilgub Banten ini akan sepenuhnya diserahkan ke MK. Sehingga, KPU Banten akan mematuhi putusan dari pengawal konstitusi tersebut.**Baca juga: Hasil Pilgub Banten, WH-Andika Unggul 0,95 Persen.
“Yang memenuhi syarat (aduan) atau tidak itu bukan kami (KPU), tapi MK. MK yang menilai, proses di MK seperti apa, KPU tidak bisa berkomentar,” kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, ditempa yang sama.(tmn)
**Baca juga: Haram.