oleh

Gubernur Banten Perpanjang PSBB hingga 19 Desember, Pemkab Lebak Banyak Terima Masukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Banten kembali diperpanjang oleh Gubernur Wahidin Halim hingga 19 Desember 2020. Perpanjangan PSBB jilid 3 tertuang dalam keputusan yang ditandatangani Wahidin, Kamis, 19 November 2020.

“Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut.

Asda III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan, mengatakan, ia belum menerima resmi keputusan perpanjangan PSBB tersebut. Tentunya, jika PSBB kembali diperpanjang, maka pemkab akan menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Ya, akan ada pembahasan, karena banyak juga kami menerima masukan dan saran dari berbagai stakeholder. Nanti dibahas bersama Forkopimda,” kata Feby.

Apakah pembahasan juga berkaitan dengan pedoman PSBB? Menurutnya, saat ini perlu dilakukan penyelarasan dengan kondisi yang dinamis, salah satunya mengenai kerumunan

**Baca juga: Sejak Januari, Petani di Cipanas Lebak Tak Bisa Bercocok Tanam

“Iya bisa saja itu juga dibahas masuk dalam materi nanti, tapi apakah ada yang ditambah dalam pedoman PSBB saya belum tahu, yang pasti akan dibahas bersama dulu,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email