oleh

Golkar Kota Tangerang Akui Terima Teguran Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin mengakui pihaknya telah menerima surat berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setempat.

Menurut pria yang baru berulang tahun ke-62 tahun pada Senin 6 November kemarin, teguran tersebut menjadi introspeksi untuk semua para partai politik.

“Itu memang ada surat teguran dari Bawaslu mudah-mudahan buat introspeksi kita semuanya,” ujar Sachrudin saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/11/2023).

Sachrudin berdalih acara yang di gelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang itu merupakan HUT Golkar ke-59 sebagai bentuk perayaan bukan kampanye partai.

**Baca Juga: KPK Ungkap 30 Persen Aset Pemkot Tangerang Baru Tersertifikat, DPRD Minta Harus Sesuai Amanat Presiden

“Enggak kok Kita kemarin ulang tahun, itu judulnya ulang tahun bukan kampanye. Karena belum masa kampanye,” kata pria yang juga menjabat Wakil Wali Kota Tangerang itu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memberikan sanksi teguran kepada Partai Golkar Kota Tangerang soal diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menyampaikan pihaknya telah melayangkan sanksi teguran kepada Partai Golkar. Teguran tersebut sebagai rambu-rambu agar tidak mengulangi lagi pelanggaran itu.

“Teguran untuk tidak mengulangi lagi,” ujar Komarullah saat dikonfirmasi kabar6, Sabtu (4/11/2023).

Ia mengatakan sanksi teguran tersebut bersifat teguran tertulis kepada partai Golkar Kota Tangerang. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email