oleh

Geger Dugaan Pembagian Sembako Capres Tertentu, Relawan Pertanyakan Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar di media sosial (medsos) bertajuk canvasing day Ganjar – Mahfud tebus murah sembako di sekitar 210 titik Jawa Barat-Banten. Acara itu dilaksanakan pada Minggu, 14 Januari 2024.

Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN), Ferry Reynaldi mempertanyakan kegiatan tersebut. Lantaran dalam acara tebus murah itu ada ajakan untuk memilih pasangan tertentu.

“Kegiatan tersebut diberitahukan atau tidak kepada Bawaslu? Lalu apakah bazar tebus sembako murah tersebut termasuk kegiatan yang diperbolehkan atau tidak?” ujar Ferry, melalui pesan elektroniknya, Senin (15/01/2024).

Unggahan di media sosial, terdapat tulisan tebus murah sembako 10 persen berisikan sarden, minyak, gula dan beras. Kemudian gratis kalender, t-shirt dan tabloid. Dalam unggahan lainnya, tertulis Pasar Pagi Ganjar tebus murah sembako.

Menurut Ferry, pembagian sembako dalam berkampanye atau mempengaruhi pemilih itu merupakan pelanggaran.

“Karena menurut kami itu ada selisih, misalnya harga sembako itu totalnya Rp50 ribu dan masyarakat hanya tebus dengan harga Rp 5 ribu aja, di situ kita bisa lihat ada selisih Rp 45 ribu dan patut diduga ada money politik dengan gaya baru,” terangnya.

Ferry menilai kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan aturan merujuk pada Undang undang no 7 tahun 2017, PKPU nomor 15 tahun 2023 jo. PKPU nomor 20 tahun 2023.

**Baca Juga: Berusaha Tolong Teman yang Tenggelam, Pemuda Terbawa Arus Curug Kadupunah Lebak

Kemudian di Banten, canvassing day Ganjar-Mahfud tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, namun terlaksana di berbagai daerah.

“Kami mendapatkan informasi tidak hanya di satu tempat, tapi hampir di seluruh Provinsi Banten melakukan itu. Yang melakukan ada relawan dan juga caleg. Dan tugas Bawaslu seharusnya tidak hanya menunggu adanya laporan,” katanya.

Ferry meminta Bawaslu menjelaskan aturan tentang tebus murah sembako tersebut, apakah memang diperbolehkan secara aturan. Jika pun diperbolehkan, maka semua pasangan calon (paslon) bisa melakukan hal yang sama.

“Kalau ini tidak boleh, harusnya Bawaslu tegas mengambil tindakan. Jika boleh, berarti para pendukung Paslon 02 pun boleh melakukan hal yang sama,” pungkasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email