Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak pedagang bakso. Pelaku usaha itu terindikasi melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aparat menyisir sepanjang Jalan Parakan, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Di lokasi itu terdapat salah satu pedagang bakso masih menjejer kursi di bawah meja bagi pelanggannya.
“Kalau posisi bangku dilipat kita terima, tapi kalau posisi bangku siap duduk itu kena,” kata Faizal, petugas Satpol PP, Jum’at (9/7/2021).** Baca Juga:Warga Cisauk Geger Ada Mayat Hangus Terbakar di Kebun Kosong
Petugas pun memberikan sanksi kepada pedagang bakso berupa denda sebesar Rp 50 ribu. Pekerja warung diberikan kwitansi serta dimintai tanda tangan menerima sanksi.
Satpol PP Tangsel mengeluarkan kwitansi khusus untuk pembayaran denda secara langsung di lokasi. “Iya benar,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri dihubungi terpisah.
Namun, pegawai lapak bakso terlihat hanya bisa pasrah. Perempuan itu enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan.(yud)