oleh

Usai Video Dukungan Andra-Dimyati di Pilgub Banten Beredar, Kades di Mancak Serang Terancam di Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terancam pidana jika terbukti tak netral usai video pernyataan dukungan kepada Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral.

Selain di Pilgub Banten, para Kades juga menyatakan dukungan terhadap Cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Namun Bawaslu Kabupaten Serang belum memutuskan apakah para Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, sebab Bawaslu baru akan melakukan pleno usai laporan pengaduan diterima.

“Untuk temen-temen nanti malam kita akan pleno kan untuk di registrasi karena kajian itu kita laksanakan pasca surat registrasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

**Baca Juga: Moeldoko Jamin Netralitas TNI Polri di Pilkada Serentak 2024

Dikatakan Furqon, laporan vidio Kades sudah masuk ke Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang oleh warga. Furqon tak menyebut identitas pelapor ke instansinya.

“Kalau (laporan) yang di kabupaten Serang itu untuk pelaporan mohon maaf tidak bisa kami sebutkan. Tapi memang laporannya sudah ada di kita,”ungkapnya.

Usai pengaduan laporan diterima dan terregistrasi, Bawaslu akan melakukan pemanggilan ke beberapa pihak, baik pelapor, terlapor, maupun sanksi.

Furqon menjelaskan, bila kasus tersebut terbukti secara formil maupun materil adanya pelanggaran, nantinya akan limpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kenapa ke teman-teman Gakumdu, karena ranah hak penyelidikan dan penyidikan itu ranahnya teman-teman Gakumdu. Kami Bawaslu tidak diberi wewenang melakukan penyelidikan tersebut,”jelasnya.

Dikatakan Furqon, bila Sentra Gakumdu menemukan pelanggaran terutama pada pasal 71 undang-undang Pilkada. Maka dipastikan sejumlah Kades di Kecamatan Mancak akan disanksi secara pidana.

“Dan apa bila dalam kajian diduga pasal (pidana Pilkada) itu ada, baik unsur formil atau material terpenuhi dengan pasal 71, dalam klausul ada sanksi pidananya,”tegasnya.

Dalam video yang berdurasi sekitar 48 detik itu, memperlihatkan sejumlah orang secara bergantian memperkenalkan diri sebagai kepala desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, batu kuda, Parikencana, Cikedung dan Labuan menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

“Saya Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh kepala desa se Kecamatan Mancak siap mendukung Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang,” kata salah satu pria dalam video tersebut. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email