Kaba6-Jaksa kembali menyelesaikan perkara pencurian lewat mekanisme restoratif di Salatiga. Tersangka David Muhamad Zaen dibebaskan setelah ada perdamaian.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 dai 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif termasuk tersangka David,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Senin (30/92024).
Dijelaska Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Salatiga, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
**Baca Juga: Jaksa Agung: Masyarakat Berharap Penegakan Hukum Tidak Hanya Normatif, Tetapi Menyentuh Hati Nurani
Kejadian perkara bermula pada hari Minggu 11 Agustus 2024 saat tersangka David Muhamad Zaen bin Suhadi (Alm) bersama dengan saksi Khoirul Ikhsanudin pergi ke Alun-Alun Pancasila Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga untuk menonton konser Rebellion Rose.
Saat konser berlangsung, tersangka melihat handphone milik Korban Oktavia Fransisca Irigianti binti Sugiyono tergeletak di samping kanan Korban. Lalu, tersangka mengambil handphone milik Korban tersebut tanpa disadari oleh Korban.
Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, tersangka memberikan handphone milik korban kepada saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin dan meminta tolong untuk diamankan ke dalam bagasi sepeda motor milik saksi, tanpa memberitahu bahwa handphone tersebut adalah barang hasil curian tersangka.
Korban berusaha mencari handphone menggunakan aplikasi find my phone dengan mencantumkan kode angka IMEI handphone milik korban, kemudian diketahui bahwa lokasi handphone milik korban berada di lahan kosong dekat Poliklinik milik Polres Salatiga.
Lalu, korban menggunakan fitur berdering yang ada di aplikasi find my phone dan terdengar bunyi handphone tersebut dari dalam bagasi sepeda motor Beat warna hitam milik Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin.
Kemudian, Saksi Khoirul Ikhsanudin bin Rozikin menjelaskan bahwa tersangka David Muhamad Zaen yang menitipkan handphone milik korban kepada saksi, lalu Saksi Khoirul Ikhsanudin memanggil Tersangka.
Tak lama setelah itu, tersangka David Muhamad Zaen diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Salatiga dan Tersangka juga mengakui bahwa yang bersangkutan telah mencuri handphone, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp2.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Sukamto, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Ardhana Riswati Prihantini, S.H., serta Jaksa Fasilitator Desta Kurniawan Surbakti, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan, terlebih handphone Korban ditemukan kembali sehingga Korban belum mengalami kerugian.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. (Red)