oleh

Dukun Cabul Setubuhi Pasiennya, Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Serang menangkap dukun cabul di rumahnya, di Serang, Banten, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pelaku berinisial DU (31), nekat menyetubuhi pasiennya, SI (31), karena tak kuasa menahan nafsu saat pasiennya di mandikan kembang tujuh rupa tanpa busana.

“Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” ujar Kasatreskim, AKP Andi Kurniady, Kamis, (18/11/2024).

Kejadian berawal pada 2023, korban wanita yang sudah bersuami, SI (31), datang ke rumah pelaku DI di Serang, Banten. Maksud hati ingin mengobati sakit di bagian bahunya, tubuh korban malah digerayangi oleh pelaku dukun cabul tersebut.

“Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu,” tuturnya.

Ibu muda itu sudah datang empat kali ke tempat dukun cabul beroperasi, saat pengobatan pertama dan kedua, dia ditemani suaminya, sehingga tindakan cabul tidak terjadi dan pengobatan berjalan lancar.

Pada pengobatan ketiga, korban SI datang bersama teman wanitanya yang menunggu di luar tempat praktek perdukunan.

**Baca Juga: Sepanjang Tahun Anggaran 2023 Diterbitkan 10 Perda di Tangsel

“Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,” terangnya.

Hingga datanglah kunjungan ke empat, teman korban disuruh menunggu di luar, kemudian ibu muda yang sudah bersuami itu disuruh melepas semua bajunya.

Dalam kondisi tanpa busana, korban dimandikan dan disuruh melakukan hubungan suami-istri, dengan alasan ritual pengobatan.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.

Tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar dua tahun.

“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” ujarnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email